azizherwit

Sabtu, 15 September 2012

TOKOH PEJUANG EKONOMI ISLAM



Ibn Taimiyah (1263-1328)

            Terlahir di Harran Syria (sekarang adala Turki), Taqi Al-Din Ahmad ibn Abd Al-Halim atau yang lebih populer sebagai Ibn Taimiyah, adalah seorang cendekiawan muslim paripurna. Di dalam dirinya, terdapat tiga kepribadian positif, yakni sebagai tentara, sarjana raadikal, dan intelektual reformis. Sebagai tentara, ia ikut berperang melawan invasi mongol di Timur. Sebagai sarjana radikal, ia mengkritik pedas stagnasi pengajaran islam dan kritik ini terus mempengaruhi dunia islam hingga empat abad kemudian. Dan sebagai intelektual reformis, Ibn Taimiyah tidak pernah lelah menyerang penyakit-penyakit sosial dan politik yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintahan saat itu. Karena sifat “keras kepala”-nya tersebut, penjara di Damaskus merupakan tempat yang tidak asing baginya. Namun, ketidakberdayaan di penjara bukan merupakan suatu alasan untuk tidak berbuat sesuatu. Sampai meninggal dunia pada usia 65 tahun pada tahun 1328, ia telah menunjukkan kepada dunia bahwa penjara  merupakan tempat yang poduktif untuk menghasilkan karya-karya bermutu.
            Pemikiran Ibn Taimiyah banyak dituangkan dalam dua bukunya yang terkenal yaitu Al-Hisbah fi al-islam (Kewajiban-kewajiban Publik dalam Islam: Institusi Hisbah) dan Al-Siyasahfi Islah al-Rai wa al-Raiyah (Hukun-hukun Publik dan Privat dalam Islam). Di dalam bukunya yang pertama, ia banyak mendisusikan mengenai teori beroperasinya pasar dan alasan-alasan mengapa perlu ada kebijakan publik. Sedangkan di bukunya yang kedua, ia banyak membahas mengenai masalah-masalah yang terkait dengan ekonomi sektor publik.

1.                  Mekanisme Pasar

Opini  Ibn Taimiyah mengenai bekerjanya pasar adalah mekanisme pasar bebas. Kendati pun tidak menggunakan istilah kompetisi, namun pandangannya bahwa seseorang tidak dapat dipaksa atau dilarang untuk menjual barang merefleksikan salah satu ciri persaingan bebas, yakni kebebasan masuk dan keluar pasar. Lebih lanjut, Ibn Taimiyah juga menekankan bahwa setiap orang perlu mempunyai informasi yang lengkap tentang pasar dan menolak adanya kolusi di antara agen-agen ekonmi yang terlibat. Dengan demikian, pandangan Ibn Taimiyah mencerminkan konsep yang jelas: pasar yang sehat seharusnya bekerja di atas kejujuran, pengetahuan, aturan main yang adil, dan kebebasan dalam memilih.
Mekanisme pasar bebas dibentuk oleh interaksi permintaan dan penawaran hingga harga keseimbangan terbentuk.  Menurut Ibn Taimiyah dalam majmu’ fatawa bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan zalim (tidak adil) yang dilakukan seseorang. Sekali waktu perubahan harga-harga disebabkan oelh kurangnya produksi atau turunnya impor barang yang dibutuhkan. Oleh karena itu, jika permintaan sebuah barang meningkat sementara ketersediaannya kurang, maka harga barang itu akan naik. Sebaliknya, jika jumlah barang naik sedangkan permintaan turun maka harga akan turun. Soal langka atau ketersediaan barang-barang bisa disebabkan oleh ketidakadilan maupun bukan karena tindakan yang tidak adil. .Dari pernyataan tersebut, tampak jelas bahwa Ibn Taimiyah mengajukan pendapat tentang pertukaran sukarela, ekonomi pasar bebas, dan harga yang terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran.
Fluktuasi harga dapat disebakan oleh tindakan-tindakan curang yang dilakukan pedagang atau spekulan. Disamping itu, naik turunnya harga dapat disebabkan oleh hal bersifat alamiah yang dideskripsikan sebagai “tindakan Allah”.

2.                  Institusi Hisbah

Diskusi mengenai Ibn Taimiyah atas berfungsinya pasar tidak lengkap tanpa merujuk pada hisbah – sebuah tema yang tidak ditemukan dalam Al-Quran namun memiliki fungsi dan tujuan yang sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Hisbah adalah sebuah institusi yang melalui sejumlah kegiatan ekonomi dalam mekanisme pasar bebas dikenalkan untuk menjamin terpenuhinya kepentingan publik. Tetapi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Ghazali dan Ihya, runga lingkup hisbah sebenarnya lebih luas dari sekedar urusan ekonomi, yakni sebuah institusi yang berfungsi untuk melaksanakan ajaran islam dengan cara memerintahkan yang baik (al-amar bi al-ma’ruf) dan mencegah yang mungkar (al-nahy’an al-munkar). Menurut sarjana-sarjan muslim kontemporer, Al-hisbah mempresentasikan fungsi pengawasan administratif kebijakan pemerintah melalui orang-orang yang bertindak secara khusus di bidang moral, agama, dan ekonomi, serta secara umum di area ehidupan publik untuk meraih keadilan dan kebenaran sesuai dengan ajaran-ajaran islam.
Petugas publik yang dapat dipercaya melaksanakan fungsi institusi hisbah ini disebut sebagai muhtasib yang bertanggungjawab memberikan supervisi administratif terhadap perdagangan dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Beberapa tugas khusunya adalah:

1.                  penawaran dan penyediaan barang kebutuhan pokok
2.                  supervisi industri (seperti standardisasi produk, arbritasi, dan penetapan upah minimum)
3.                  supervisi dalam pelayanan yang terkait dengan etika keprofesian
4.                  supervisi praktek-prektek perdagangan, seperti yang terkait denga timbangan, ukuran, kualitas produk, undang-undang anti monopoli, dan praktek-praktek lainnya yang dilarang

Posisi hisbah dalam pandangan Ibn Taimiyah memberi sebuah fitur yang unik tentang bekerjanya mekanisme pasar. Ibn Taimiyah mendukung segala bentuk permainan yang sehat dalam pasar, namun pengertian pasar bebasnya berbeda dengan pengertian invisible hand-nya Adam Smith. Baginya, negara harus dapat memberikan jaminan dan pemeliharaan kepada publik bahwa pasar akan mampu memenuhi kepentingan publik sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Adalah sebuah kezaliman, jika mekanisme pasar bebas dibiarkan beroperasi dengan sebebas-bebasnya sehingga banyak hak publik yang dilanggar. Oleh karena itu, muhtasib bertanggung atas penyelesaian kasus-kasus yang menyalahi bekerjanya mekanisme pasar.

0 komentar:

Posting Komentar