Ibn Taimiyah (1263-1328)
Terlahir di Harran Syria
(sekarang adala Turki), Taqi Al-Din Ahmad ibn Abd Al-Halim atau yang lebih
populer sebagai Ibn Taimiyah, adalah seorang cendekiawan muslim paripurna. Di
dalam dirinya, terdapat tiga kepribadian positif, yakni sebagai tentara,
sarjana raadikal, dan intelektual reformis. Sebagai tentara, ia ikut berperang
melawan invasi mongol di Timur. Sebagai sarjana radikal, ia mengkritik pedas
stagnasi pengajaran islam dan kritik ini terus mempengaruhi dunia islam hingga
empat abad kemudian. Dan sebagai intelektual reformis, Ibn Taimiyah tidak
pernah lelah menyerang penyakit-penyakit sosial dan politik yang ditimbulkan
oleh kebijakan pemerintahan saat itu. Karena sifat “keras kepala”-nya tersebut,
penjara di Damaskus merupakan tempat yang tidak asing baginya. Namun,
ketidakberdayaan di penjara bukan merupakan suatu alasan untuk tidak berbuat
sesuatu. Sampai meninggal dunia pada usia 65 tahun pada tahun 1328, ia telah
menunjukkan kepada dunia bahwa penjara
merupakan tempat yang poduktif untuk menghasilkan karya-karya bermutu.
Pemikiran Ibn Taimiyah
banyak dituangkan dalam dua bukunya yang terkenal yaitu Al-Hisbah fi
al-islam (Kewajiban-kewajiban Publik dalam Islam: Institusi Hisbah) dan Al-Siyasahfi
Islah al-Rai wa al-Raiyah (Hukun-hukun Publik dan Privat dalam Islam). Di
dalam bukunya yang pertama, ia banyak mendisusikan mengenai teori beroperasinya
pasar dan alasan-alasan mengapa perlu ada kebijakan publik. Sedangkan di
bukunya yang kedua, ia banyak membahas mengenai masalah-masalah yang terkait
dengan ekonomi sektor publik.
1.
Mekanisme Pasar
Opini
Ibn Taimiyah mengenai bekerjanya pasar adalah mekanisme pasar bebas.
Kendati pun tidak menggunakan istilah kompetisi, namun pandangannya bahwa seseorang
tidak dapat dipaksa atau dilarang untuk menjual barang merefleksikan salah satu
ciri persaingan bebas, yakni kebebasan masuk dan keluar pasar. Lebih lanjut,
Ibn Taimiyah juga menekankan bahwa setiap orang perlu mempunyai informasi yang
lengkap tentang pasar dan menolak adanya kolusi di antara agen-agen ekonmi yang
terlibat. Dengan demikian, pandangan Ibn Taimiyah mencerminkan konsep yang
jelas: pasar yang sehat seharusnya bekerja di atas kejujuran, pengetahuan,
aturan main yang adil, dan kebebasan dalam memilih.
Mekanisme pasar bebas dibentuk oleh
interaksi permintaan dan penawaran hingga harga keseimbangan terbentuk. Menurut Ibn Taimiyah dalam majmu’ fatawa bahwa
naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan zalim (tidak adil)
yang dilakukan seseorang. Sekali waktu perubahan harga-harga disebabkan oelh
kurangnya produksi atau turunnya impor barang yang dibutuhkan. Oleh karena itu,
jika permintaan sebuah barang meningkat sementara ketersediaannya kurang, maka
harga barang itu akan naik. Sebaliknya, jika jumlah barang naik sedangkan
permintaan turun maka harga akan turun. Soal langka atau ketersediaan
barang-barang bisa disebabkan oleh ketidakadilan maupun bukan karena tindakan
yang tidak adil. .Dari pernyataan tersebut, tampak jelas bahwa Ibn Taimiyah
mengajukan pendapat tentang pertukaran sukarela, ekonomi pasar bebas, dan harga
yang terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran.
Fluktuasi harga dapat disebakan oleh
tindakan-tindakan curang yang dilakukan pedagang atau spekulan. Disamping itu,
naik turunnya harga dapat disebabkan oleh hal bersifat alamiah yang
dideskripsikan sebagai “tindakan Allah”.
2.
Institusi Hisbah
Diskusi mengenai Ibn Taimiyah atas
berfungsinya pasar tidak lengkap tanpa merujuk pada hisbah – sebuah tema
yang tidak ditemukan dalam Al-Quran namun memiliki fungsi dan tujuan yang
sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Hisbah adalah sebuah institusi yang
melalui sejumlah kegiatan ekonomi dalam mekanisme pasar bebas dikenalkan untuk
menjamin terpenuhinya kepentingan publik. Tetapi, sebagaimana yang diungkapkan
oleh Al-Ghazali dan Ihya, runga lingkup hisbah sebenarnya lebih
luas dari sekedar urusan ekonomi, yakni sebuah institusi yang berfungsi untuk
melaksanakan ajaran islam dengan cara memerintahkan yang baik (al-amar bi
al-ma’ruf) dan mencegah yang mungkar (al-nahy’an al-munkar). Menurut
sarjana-sarjan muslim kontemporer, Al-hisbah mempresentasikan fungsi
pengawasan administratif kebijakan pemerintah melalui orang-orang yang
bertindak secara khusus di bidang moral, agama, dan ekonomi, serta secara umum
di area ehidupan publik untuk meraih keadilan dan kebenaran sesuai dengan
ajaran-ajaran islam.
Petugas publik yang dapat dipercaya
melaksanakan fungsi institusi hisbah ini disebut sebagai muhtasib
yang bertanggungjawab memberikan supervisi administratif terhadap perdagangan
dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Beberapa tugas khusunya adalah:
1.
penawaran
dan penyediaan barang kebutuhan pokok
2.
supervisi
industri (seperti standardisasi produk, arbritasi, dan penetapan upah minimum)
3.
supervisi
dalam pelayanan yang terkait dengan etika keprofesian
4.
supervisi
praktek-prektek perdagangan, seperti yang terkait denga timbangan, ukuran,
kualitas produk, undang-undang anti monopoli, dan praktek-praktek lainnya yang
dilarang
Posisi hisbah dalam pandangan Ibn Taimiyah memberi sebuah fitur yang
unik tentang bekerjanya mekanisme pasar. Ibn Taimiyah mendukung segala bentuk
permainan yang sehat dalam pasar, namun pengertian pasar bebasnya berbeda
dengan pengertian invisible hand-nya Adam Smith. Baginya, negara harus
dapat memberikan jaminan dan pemeliharaan kepada publik bahwa pasar akan mampu
memenuhi kepentingan publik sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Adalah sebuah
kezaliman, jika mekanisme pasar bebas dibiarkan beroperasi dengan
sebebas-bebasnya sehingga banyak hak publik yang dilanggar. Oleh karena itu, muhtasib
bertanggung atas penyelesaian kasus-kasus yang menyalahi bekerjanya
mekanisme pasar.
0 komentar:
Posting Komentar